Pembiayaan Pindar Tembus Rp106,48 Triliun, TWP90 Naik Jadi 5,36%
MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Meski masih tumbuh secara tahunan, industri ini menghadapi tantangan berupa kenaikan tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang telah melampaui ambang batas aman 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) tumbuh 17,02% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada September 2026.
"Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02% year-on-year dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun,” ungkapnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
Agusman menambahkan, penyaluran pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,49% YoY.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan kontribusi industri fintech lending dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha di sektor produktif.
Meski demikian, laju pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar pada September 2026 melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Agustus 2026, outstanding pembiayaan tercatat sebesar Rp106,94 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 22,07%.
TWP90 Pindar Melampaui Ambang Batas 5%
Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK menyoroti peningkatan risiko kredit macet pada industri pindar. TWP90 pada September 2026 tercatat sebesar 5,36%, melampaui ambang batas aman 5%.
Rasio tersebut memburuk dibandingkan posisi September 2025 yang masih berada di level 2,82%. Peningkatan TWP90 menunjukkan perlunya perhatian lebih besar terhadap kualitas pendanaan yang disalurkan oleh penyelenggara pindar.
Agusman menegaskan, perkembangan kualitas pendanaan harus terus dipantau agar pertumbuhan industri LPBBTI tidak mengabaikan aspek pengelolaan risiko.
"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta pelindungan konsumen,” pungkasnya.
OJK menekankan bahwa peningkatan akses pembiayaan perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, pertumbuhan industri pindar diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas pembiayaan.
