OJK Desak MNC Bank Pulihkan Layanan dan Selesaikan Penarikan Dana Nasabah
MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank segera menyelesaikan gangguan layanan transaksi dan penarikan dana yang dialami nasabah. OJK juga meminta manajemen memberikan kejelasan mengenai mekanisme serta jadwal pemenuhan hak nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kendala operasional yang terjadi di MNC Bank. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda dan belum terselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Dian menyampaikan, berdasarkan penilaian OJK, kondisi MNC Bank selama ini masih cukup baik. Bank tersebut juga dinilai tidak memiliki rekam jejak buruk, khususnya dalam pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
Meski demikian, OJK tetap membuka kemungkinan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran ketentuan maupun kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.
OJK Dorong Penguatan Modal MNC Bank
Selain memprioritaskan pemulihan layanan, OJK turut mencermati kebutuhan penguatan permodalan MNC Bank. Dian menyebut pemenuhan modal menjadi salah satu agenda penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko.
Ia menjelaskan, ketentuan modal inti sebesar Rp6 triliun merupakan ambang batas untuk masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) II. Angka tersebut bukan merupakan ketentuan minimum modal yang harus dimiliki seluruh bank.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan modal MNC Bank tetap mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku.
OJK mendorong penguatan permodalan melalui beberapa opsi, antara lain penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain. Dalam proses tersebut, regulator juga memperhatikan komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung kelangsungan usaha bank.
Dian menambahkan, setiap langkah penguatan modal perlu mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, penerapan tata kelola, serta kepentingan nasabah.
OJK Jelaskan Kriteria Risiko Sistemik Perbankan
Terkait potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan, Dian menegaskan bahwa penetapan suatu bank sebagai bank sistemik tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau modal.
Penilaian juga memperhitungkan ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan apabila bank mengalami gangguan.
Karena itu, permasalahan yang dialami sebuah bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik.
Meski begitu, OJK memastikan pengawasan tetap dilakukan terhadap seluruh bank, baik berskala besar, menengah, maupun kecil. Aspek yang menjadi perhatian meliputi likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Apabila bank menghadapi tekanan pendanaan atau kesulitan memenuhi permintaan penarikan dana, OJK akan melakukan pendalaman dan menentukan langkah pengawasan sesuai tingkat permasalahan yang ditemukan.
Dian juga mengingatkan perbankan agar menyampaikan informasi secara transparan dan tidak membiarkan pengaduan nasabah berlarut-larut. Menurutnya, perlindungan dana simpanan serta kepercayaan masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh seluruh pelaku industri perbankan.
