Dana Pensiun Takut Investasi Saham, Penurunan Nilai Dikhawatirkan Jadi Kerugian Negara
MataBank.id - Pengelola dana pensiun di Indonesia dinilai masih enggan meningkatkan investasi di pasar saham karena khawatir menghadapi persoalan hukum ketika nilai investasinya mengalami penurunan. Ketidakjelasan penafsiran mengenai kerugian negara menjadi salah satu faktor yang membuat pengelola dana pensiun berhati-hati dalam menempatkan dana di pasar modal.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo menjelaskan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan penerapan metode penilaian investasi berdasarkan harga pasar atau mark-to-market. Ketika harga saham turun, penurunan nilai investasi yang tercatat dalam laporan audit berpotensi ditafsirkan sebagai kerugian negara.
Padahal, pemerintah telah meningkatkan batas maksimal investasi dana pensiun pada instrumen saham dari sebelumnya 5% menjadi 20%. Namun, pelonggaran tersebut dinilai belum cukup mendorong partisipasi apabila pengelola masih dibayangi ketidakpastian hukum.
"Karena dana pensiun kalau masuk itu kan mark to the market ya, ketika dia mark to the market kemudian harga turun, pada saat itu diaudit, dia akan dianggap kerugian negara, nah ini membuat mereka tentu berpikir ulang untuk masuk ke pasar modal," ujar Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, situasi tersebut membuat pengelola dana pensiun cenderung menahan keputusan investasi, bahkan berpotensi mengurungkan rencana masuk ke pasar saham. Padahal, keterlibatan investor institusi seperti dana pensiun dibutuhkan untuk memperdalam pasar modal domestik atau market deepening.
Dradjad menilai, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarlembaga guna menyamakan penafsiran aturan terkait investasi dana pensiun. Keputusan investasi yang telah dilakukan sesuai prinsip tata kelola tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena harga saham mengalami penurunan.
"Ini tampaknya memang perlu ada koordinasi untuk tafsir ketika dana pensiun masuk, itu dalam rangka governance, tidak masuk sebagai kerugian negara, tapi tetap ada koridor compliance sama good governance-nya," katanya.
Ia menegaskan, kebijakan pelonggaran batas investasi tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan penerapan tata kelola yang baik. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan dana pensiun tidak kembali terjerat persoalan investasi bermasalah seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pengawasan Investasi Dana Pensiun Perlu Lebih Proporsional
Dradjad mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan dana pensiun yang tidak dilakukan secara hati-hati telah mendorong pengawasan semakin ketat. Namun, kondisi tersebut berisiko membuat pengelola terlalu berhati-hati, termasuk ketika hendak mengambil keputusan investasi yang masih berada dalam koridor kewajaran.
"Kita punya pengalaman tidak mengenakkan ketika dana pensiun itu ugal-ugalan naruh uang. Enggak usah saya sebutkan, tapi kemarin kasusnya kan besar sekali ya. Sehingga kemudian kita akhirnya ngeremnya jadi terlalu kencang," ungkapnya.
Menurut Dradjad, pengelolaan investasi membutuhkan keseimbangan antara pengendalian risiko dan keberanian mengambil peluang yang terukur. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan, tetapi tidak seharusnya menghambat keputusan investasi yang sesuai dengan ketentuan.
"Nah ini kunci manajemen keuangan itu adalah antara gas dan rem itu harus kita setel yang pas. Nah ini tampaknya masalah kerugian negara bagi dana pensiun ini harus kita tangani," tegas Dradjad.
Kepastian penafsiran aturan dinilai penting agar dana pensiun dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendalaman pasar modal Indonesia. Peningkatan partisipasi investor institusi domestik juga diharapkan memperkuat basis investor dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pasar terhadap arus dana asing.
Literasi Investor Ritel Perlu Ditingkatkan
Selain kepastian hukum bagi investasi dana pensiun, Dradjad menyoroti perlunya penguatan edukasi bagi investor ritel domestik. Pemahaman yang memadai diperlukan agar investor mampu menilai saham secara rasional dan tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika pasar mengalami koreksi.
Ia mencontohkan, saat terjadi gejolak pasar, investor perlu mencermati fundamental perusahaan, termasuk kinerja laba dan potensi pembagian dividen, sebelum menentukan langkah investasi.
Dengan demikian, penguatan pasar modal Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan batas investasi dana pensiun. Kepastian penafsiran regulasi, penerapan tata kelola yang baik, serta peningkatan literasi investor ritel juga menjadi faktor penting untuk memperbesar peran investor domestik.
