Kamis, 10 Sep 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Finansial
Finansial

Catat! 21 Layanan Medis Ini Berada di Luar Tanggungan BPJS Kesehatan

✍️ Admin 🕒 10 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi sedang di rawat di rumah sakit
Ilustrasi sedang di rawat di rumah sakit Foto: Getty Images/smolaw11

Matabank.id - BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis perawatan dan kondisi medis pesertanya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit, tindakan medis, serta pelayanan kesehatan tertentu yang berada di luar skema penjaminan program nasional ini.

Pengecualian tanggungan ini umumnya mencakup prosedur medis non-urgensi, perawatan estetika, gangguan akibat perilaku berisiko/tindak pidana, hingga pengobatan yang telah dijamin oleh program asuransi atau lembaga pemerintah lainnya.

Pemahaman terhadap batasan layanan ini penting bagi masyarakat agar tidak mengalami kesalahpahaman saat mengajukan klaim pengobatan di fasilitas kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan Akibat Wabah/KLB: Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah.
  • Estetika & Kecantikan: Perawatan medis yang bertujuan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Ortodonsi: Perataan atau perawatan merapikan gigi, seperti penggunaan behel.
  • Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau luka akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.
  • Sengaja Menyakiti Diri: Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi ekstrem yang membahayakan diri.
  • Ketergantungan Zat: Penyakit atau gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol serta ketergantungan obat/narkoba.
  • Pengobatan Infertilitas: Terapi atau tindakan medis untuk mengatasi masalah kesuburan (mandul).
  • Kejadian yang Dapat Dicegah: Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang seharusnya dapat dihindari, seperti keterlibatan dalam tawuran.
  • Layanan Luar Negeri: Pengobatan atau pelayanan medis yang dilakukan di rumah sakit/fasilitas kesehatan di luar negeri.
  • Eksperimen Medis: Pengobatan dan prosedur medis yang tergolong dalam tahap percobaan atau uji klinis.
  • Pengobatan Alternatif Non-Teruji: Pengobatan tradisional, komplementer, atau alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat dan obat kontrasepsi.
  • Perbekalan Rumah Tangga: Alat atau perbekalan kesehatan mandiri untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Layanan Tidak Sesuai Prosedur: Pelayanan medis yang melanggar aturan perundang-undangan, termasuk sistem rujukan atas permintaan sendiri.
  • Faskes Non-Mitra: Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
  • Kecelakaan Kerja: Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja.
  • Kecelakaan Lalu Lintas Tertentu: Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh asuransi/jaminan keselamatan lalu lintas wajib sampai batas nilai tertentu.
  • Layanan Khusus Militer/Kepolisian: Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan ketentuan khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial atau pengobatan gratis.
  • Sudah Dijamin Program Lain: Pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya telah dicover oleh program jaminan lain.
  • Non-Manfaat Kesehatan: Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Meskipun 21 kategori di atas dikecualikan, BPJS Kesehatan tetap menjamin berbagai layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif selama sesuai dengan prosedur dan kriteria indikasi medis yang berlaku.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update