Rabu, 04 Nov 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Fintech
Fintech

Akun Kripto Tembus 23,48 Juta, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Syariah

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Akun Kripto Tembus 23,48 Juta, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Syariah
Akun Kripto Tembus 23,48 Juta, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Syariah Foto: Istimewa

MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah agar memberikan manfaat ekonomi nyata, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat industri keuangan syariah nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Syariah. OJK juga mengarahkan pengembangan ekosistem secara bertahap dan terukur, sejalan dengan arah pengembangan IAKD periode 2027–2031.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, keberhasilan inovasi keuangan digital syariah tidak hanya ditentukan oleh perkembangan teknologi maupun jumlah produk baru.

“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).

Menurut Adi, besarnya populasi masyarakat Muslim, perkembangan industri keuangan syariah, dan pemanfaatan teknologi digital membuka peluang perluasan layanan keuangan syariah. Inovasi tersebut diharapkan dapat menjangkau generasi muda dan masyarakat yang belum terlayani secara optimal, sekaligus meningkatkan efisiensi, partisipasi investasi, serta transparansi pengelolaan aset.

Ia menegaskan, pengembangan produk harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip syariah juga perlu diterapkan sejak tahap perancangan produk atau sharia by design.

“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” kata Adi.

OJK menilai penentuan kesesuaian syariah harus mempertimbangkan karakteristik, mekanisme transaksi, dan risiko setiap produk. Sertifikasi syariah yang diperoleh suatu produk di luar negeri juga tidak serta-merta membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.

OJK Kaji Tokenisasi Sukuk, Emas, dan Aset Riil

Dalam pengembangan IAKD Syariah, OJK menyiapkan sejumlah langkah, antara lain penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pemangku kepentingan.

Pada tahap awal, pengembangan dapat mempertimbangkan produk yang memiliki aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas. Beberapa potensi yang akan dikaji lebih lanjut mencakup tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah.

OJK juga menegaskan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana pengujian inovasi. Proses tersebut tetap harus dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah yang dilakukan lembaga terkait.

Untuk mendukung penyusunan arah kebijakan, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.

OJK turut melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.

Penguatan ekosistem tersebut dinilai semakin relevan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar aset kripto. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 23,48 juta.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di pasar spot mencapai Rp30,56 triliun, sedangkan transaksi derivatif tercatat Rp5,8 triliun.

Pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, dan pelindungan konsumen.

OJK Bahas Ekosistem Digital Rumput Laut di Takalar

Selain forum sektoral IAKD, OJK menggelar pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri untuk membahas strategi pengembangan IAKD Syariah ke depan.

Pertemuan tersebut melibatkan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital.

Salah satu agenda pembahasan adalah rencana penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.

OJK juga menggelar dialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Kegiatan ini melibatkan pimpinan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH.

Dialog tersebut bertujuan memantau dan mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di wilayah tersebut.

OJK Dorong SCF dan ETF Emas Syariah

Pada sektor pasar modal, rangkaian IIFS 2026 juga menghadirkan workshop mengenai Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas. Kegiatan ini diikuti akademisi, praktisi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta pelaku industri keuangan.

Pembahasan SCF menyoroti perannya dalam mempertemukan investor dengan sektor usaha riil sekaligus memperluas alternatif pendanaan bagi UKM. Melalui mekanisme yang adil dan transparan, instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sektor produktif.

Sementara itu, materi ETF Emas memperkenalkan alternatif investasi yang relevan dengan kebiasaan masyarakat dalam berinvestasi emas. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme produk, karakteristik risiko, dan pemenuhan prinsip syariah.

Selain pengenalan instrumen, kegiatan tersebut membahas pentingnya literasi, inklusi, dan tata kelola pasar modal syariah. Pemahaman mengenai karakteristik produk dan risikonya diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan investasi sesuai kebutuhan masing-masing.

Program Sahabat Masjid Perluas Pelindungan Keuangan Syariah

Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong penguatan pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari mengatakan, masjid berpotensi menjadi pusat literasi, inklusi, pemberdayaan ekonomi, dan pelindungan keuangan syariah.

Menurutnya, jejaring masjid dan musala memiliki modal sosial yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi dan dana pensiun syariah.

Pembahasan dalam kegiatan tersebut mencakup pelindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan program dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.

Kegiatan itu menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.

Dalam kesempatan tersebut, AASI dan ADPLK menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui jejaring masjid.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menghadirkan solusi pelindungan dan kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

OJK berharap kerja sama dengan asosiasi industri, DMI, pengelola masjid, dan komunitas dapat ditindaklanjuti melalui peningkatan literasi, perluasan akses, serta pemanfaatan produk pelindungan yang terukur.

Melalui rangkaian forum sektoral IIFS 2026, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update