KJMU dan KJP Plus Jakarta Mulai Cair November 2026, Ini Jumlah Penerimanya
MataBank.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap sejak Selasa (3/11/2026).
Pada tahap penyaluran kali ini, terdapat 36.295 penerima lanjutan dari kedua program tersebut. Jumlah itu terdiri dari 12.462 mahasiswa penerima KJMU dan 23.833 peserta didik penerima KJP Plus.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, penyaluran bantuan dilakukan setelah melalui proses verifikasi untuk memastikan dana diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi," kata Chico dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
KJMU Disalurkan kepada 12.462 Mahasiswa
Pada program KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 12.462 mahasiswa sebagai penerima lanjutan. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses pendataan penerima berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026. Mahasiswa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi KJMU.
Data pendaftar selanjutnya diverifikasi oleh perguruan tinggi masing-masing bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima KJMU terdiri dari 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program sarjana, dan 33 mahasiswa program profesi.
Untuk penyaluran bantuan KJMU tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp112,15 miliar.
KJP Plus Diterima 23.833 Peserta Didik
Sementara itu, pada program KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, sebanyak 23.833 peserta didik ditetapkan sebagai penerima dari total 26.247 pendaftar.
Dalam proses verifikasi, sebanyak 23.834 peserta didik dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.
Pemprov DKI kemudian melakukan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari proses tersebut, diketahui satu peserta didik tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
Dengan demikian, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik.
Berdasarkan satuan pendidikan, penerima bantuan terdiri dari 16.328 siswa sekolah negeri dan 7.507 siswa sekolah swasta.
Adapun rincian penerima berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
-
SD: 11.388 siswa.
-
SMP: 6.100 siswa.
-
SMA: 2.317 siswa.
-
SMK: 3.806 siswa.
-
Sekolah Kesetaraan (SKB): 83 peserta didik.
-
Sekolah Luar Biasa (SLB): 139 siswa.
Untuk penyaluran KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang II, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,51 miliar.
“Untuk penyaluran KJP Plus tersebut, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52,51 miliar,” kata Chico.
