OJK Sanksi Pelaku Manipulasi Saham PANR, Denda Eks Direksi BOGA Rp2,475 Miliar
MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak atas tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Kasus tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menyesatkan, serta pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo mengatakan, dalam kasus saham PANR pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, pihaknya menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu melalui siaran pers pada Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, praktik manipulasi perdagangan itu melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. OJK mengidentifikasi penggunaan 20 rekening nasabah dalam pola transaksi tersebut, dengan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar.
Atas pelanggaran itu, Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
“OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut,” kata Wahyu.
Eks Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga mantan anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dalam penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK mengenakan denda masing-masing sebesar Rp825 juta kepada ketiga mantan direksi tersebut. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.
Mantan WPPE Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun
Pada kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta menjual saham tanpa instruksi dari nasabah.
OJK menyatakan, penjatuhan sanksi dalam ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan melindungi investor.
“OJK menyatakan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan melindungi investor. OJK tidak akan menoleransi manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan nasabah dan mengganggu integritas pasar modal,” pungkasnya.
