Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › News
News

WFA ASN Bengkulu Tengah Berlaku hingga Akhir 2026, Biaya Listrik Hemat Rp146 Juta

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 20 Oct 2026 👁️ 10x dibaca
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

MataBank.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mempertahankan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Kebijakan ini dipertahankan karena dinilai mampu menekan pengeluaran rutin pemerintah daerah, terutama biaya listrik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dan evaluasi efisiensi anggaran. Menurutnya, penerapan pola kerja WFA memberikan dampak signifikan terhadap penghematan biaya operasional perkantoran.

"Pemberlakuan WFA hingga akhir tahun ini karena memang memberikan dampak bagi penghematan anggaran. Penurunan penggunaan anggaran rutin kita sangat signifikan sekali, terutama untuk anggaran listrik, penghematan sangat terasa sekali," kata Tomi di Bengkulu Tengah, Senin (19/10/2026), dikutip dari Antara.

Biaya Listrik Turun Rp146 Juta

Hasil evaluasi penerapan WFA pada triwulan pertama 2026 menunjukkan penurunan pengeluaran listrik di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Pada awal 2025, biaya listrik pemerintah kabupaten tersebut tercatat mencapai Rp226 juta. Setelah penerapan pola kerja WFA, pengeluaran listrik pada awal 2026 turun menjadi Rp80 juta.

Dengan demikian, terdapat penghematan sebesar Rp146 juta atau sekitar 64,6 persen dibandingkan periode pembanding pada awal 2025.

Penurunan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Bengkulu Tengah untuk mempertahankan kebijakan WFA hingga akhir tahun. Melalui pengaturan kehadiran pegawai, penggunaan fasilitas kantor dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Jadwal WFA ASN dan PPPK

Dalam penerapannya, Pemkab Bengkulu Tengah mengombinasikan hari kerja dari kantor dengan pola WFA. Pada pola jadwal yang dijelaskan dalam evaluasi tersebut, ASN bekerja dari kantor setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara itu, Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari bekerja dari mana saja.

Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengevaluasi potensi penghematan belanja rutin tanpa mengabaikan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan layanan sesuai kebutuhan.

Instansi yang dikecualikan antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit daerah, puskesmas, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perangkat daerah lain yang membutuhkan kehadiran petugas untuk memberikan pelayanan langsung juga tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Kebijakan WFA 2027 Masih Menunggu Arahan Pusat

Meski WFA dipertahankan hingga akhir 2026, Pemkab Bengkulu Tengah belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut pada 2027.

Tomi mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dan arahan pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan kerja bagi ASN dan PPPK untuk tahun berikutnya.

"Kalau untuk tahun depan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Kalau sudah ada petunjuknya, tentu kita akan menindaklanjuti dengan membuat regulasinya nanti," ujar dia.

Keputusan mengenai kelanjutan WFA pada 2027 akan ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi daerah setelah pemerintah pusat memberikan arahan resmi.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update