Mulai 9 November 2026, Bank hingga Shopee dan GoTo Direncanakan Pungut Pajak
MataBank.id - Pemerintah berencana memperluas pengawasan penerimaan negara dengan menyasar aktivitas transaksi digital. Mulai 9 November 2026, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo direncanakan ikut memungut serta menyetorkan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengatakan kebijakan itu akan menyasar bank milik pemerintah maupun swasta, serta berbagai penyedia layanan transaksi digital. Langkah tersebut ditujukan untuk menutup celah penerimaan negara yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Pemerintah siapkan sistem pemungutan pajak berbasis AI
Untuk menjalankan rencana tersebut, pemerintah berencana memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sistem elektronik akan digunakan untuk membantu mengidentifikasi transaksi sekaligus mendukung proses pemungutan pajak.
Hashim menjelaskan, pemerintah ingin membangun mekanisme pengawasan yang dapat menjangkau berbagai aktivitas ekonomi digital. Dengan sistem tersebut, transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan diharapkan dapat masuk dalam penghitungan penerimaan negara.
“Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai. Semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku,” terangnya.
Pendekatan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan. Perbankan dan perusahaan teknologi finansial nantinya akan dilibatkan dalam mendukung pemungutan serta penyetoran pajak sesuai aturan.
Namun, rencana tersebut belum merinci jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, besaran tarif, maupun mekanisme teknis yang harus dijalankan setiap penyedia layanan.
Hashim targetkan efektivitas pajak Indonesia setara Kamboja
Dalam kesempatan yang sama, Hashim menyampaikan target pemerintah untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional. Ia berharap kemampuan Indonesia dalam memungut pajak dapat mencapai tingkat yang menurutnya sebanding dengan Kamboja dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan dorongan pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui perluasan basis penerimaan, termasuk dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.
Hashim juga menyinggung sorotan sejumlah media internasional dan pengamat ekonomi terhadap kondisi fiskal Indonesia. Ia menyebut pemberitaan dan analisis Financial Times serta The Economist turut menyoroti persoalan penerimaan dan kemampuan fiskal pemerintah.
“Masalah fiskal kita yang selalu disorot oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat,” ucapnya.
Meski demikian, Hashim menilai persoalan utama bukan terletak pada lemahnya perekonomian Indonesia, melainkan efektivitas aparat dalam menjalankan tugas.
“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisiensikan, kita harus dorong,” pungkasnya.
Rencana pelibatan perbankan, fintech, dan platform e-commerce dalam pemungutan pajak mulai 9 November 2026 kini menjadi perhatian pelaku industri dan masyarakat. Kejelasan aturan teknis, objek pajak, serta mekanisme pemungutan akan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.
