Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › News
News

Wamenkeu Juda Agung Buka Suara Soal PMK 67/2026: BI Tetap Pegang Kas Negara

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 28 Sep 2026 👁️ 6x dibaca
Wamenkeu Juda Agung Buka Suara Soal PMK 67/2026: BI Tetap Pegang Kas Negara

Kementerian Keuangan meluruskan anggapan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 menghentikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengelolaan kas negara. Regulasi ini ditegaskan murni hadir sebagai penguat landasan hukum pengelolaan kelebihan kas pemerintah di sektor perbankan, tanpa mengubah kedudukan BI sebagai pemegang Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung membantah kekhawatiran publik terkait dihapusnya nama BI dari skema instrumen penempatan kelebihan kas dalam aturan yang berlaku sejak 8 September 2026 tersebut. Ia memastikan seluruh transaksi dan aktivitas fiskal utama negara tetap berjalan di bank sentral.

“Enggak (anggapan) itu salah. Jadi tetap ya. (Peraturan) ini kan sebenarnya sama dengan PMK 44/2024,” kata Juda, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Juda menambahkan bahwa penempatan uang negara di luar bank sentral hanya dilakukan untuk mengoptimalkan kelebihan dana (surplus cash) di atas saldo operasional minimal. Melalui PMK 67/2026, pemerintah kini memiliki payung hukum yang lebih tegas dalam menempatkan kelebihan kas ke perbankan umum maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) tanpa harus menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) secara berulang.

“Di luar itu ya bisa diperbankan dan sebagainya. Jadi enggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa di perbankan dan seterusnya,” ujar dia.

“Iya, betul (penguatan). Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya. Nah ini (PMK 67/2026) sebagai dasar,” kata dia.

Menanggapi regulasi baru pengganti PMK 44/2024 tersebut, Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa koordinasi pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) antara pemerintah dan bank sentral selama ini berjalan sangat erat dan terjadwal, termasuk rencana penarikan dana di bank mitra.

“Sampai yang Rp 200 triliun pada tahun depan, Juli, jadi itu kita sudah bicarakan,” ujar Destry, usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

“Itu nanti gimana dari Kementerian Keuangan saja,” kata dia merespons teknis rincian aturan tersebut.

PMK 67/2026 sendiri diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi terdahulu yang belum mengatur penempatan dana negara secara spesifik berdasarkan kebijakan strategis. Langkah ini dirancang agar pengelolaan kas tetap fleksibel dalam memenuhi kewajiban negara sekaligus mengoptimalkan potensi imbal hasil dari kelebihan kas.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update