Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Nasabah
Nasabah

Transaksi Kartu Kredit Tak Dikenali, Nasabah Mengaku Tetap Harus Bayar 60 Persen Tagihan

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 24 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
Shutterstock
Shutterstock Foto: Istimewa

MataBank.id - Jessica Tjondrowidjojo mengaku harus menanggung 60 persen tagihan dari transaksi kartu kredit yang tidak pernah dilakukannya setelah bank menolak sanggahan yang diajukan. Dari total tagihan yang dipermasalahkan, bank hanya memberikan keringanan pembayaran sebesar 40 persen.

Kasus yang terjadi pada September 2026 ini kembali menyoroti persoalan perlindungan nasabah dalam transaksi digital. Dikutip dari Detik iNET, Jessica menerima hingga 15 notifikasi transaksi kartu kredit dalam satu malam. Setelah memeriksa pemberitahuan tersebut, ia menyadari adanya transaksi yang tidak dikenali dan segera menghubungi bank untuk mengajukan sanggahan.

Namun, pengaduannya ditolak dengan alasan transaksi telah menggunakan kode OTP (one-time password) atau kata sandi sekali pakai. Jessica pun tetap diwajibkan membayar 60 persen dari tagihan yang dipermasalahkan.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (23/10/2026), Jessica mengungkapkan hasil pengaduannya kepada pihak bank.

"Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40%, yang berarti saya tetap harus membayar 60% dari tagihan yang tidak saya gunakan," ujar Jessica Tjondrowidjojo.

Jessica menduga pembobolan tersebut berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021, tetapi masih terhubung dengan kartu kreditnya. Ia juga menyayangkan keputusan penyelesaian sengketa yang membuatnya harus menanggung sebagian tagihan atas transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.

Menurut Jessica, pihak bank menyatakan insiden tersebut merugikan bank maupun nasabah dan menilai terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah.

Koalisi Soroti Perlindungan Nasabah dari Penipuan Digital

Kasus Jessica mendapat perhatian Koalisi Jagalah Warga. Koalisi tersebut menilai peristiwa ini mencerminkan kerentanan nasabah ketika menghadapi sengketa transaksi digital, terutama saat pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian yang sesuai harapan korban.

Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai negara perlu mengambil tanggung jawab lebih besar dalam memberikan perlindungan kepada konsumen yang terdampak penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.

"Karena itu negara harus mengambil tanggung jawab yang memadai untuk melindungi warga yang mengalami kerentanan, sebagai nasabah dan konsumen," kata Halili Hasan.

Halili juga menilai hak nasabah atas keamanan transaksi digital perlu mendapat perhatian lebih besar dari lembaga keuangan dan pemerintah. Koalisi turut menyoroti biaya administrasi bulanan yang dibebankan kepada nasabah dan meminta agar biaya tersebut diimbangi dengan standar keamanan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Dalam argumentasinya, koalisi mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebut 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Data tersebut juga mencatat total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Koalisi menilai proses pengaduan yang berlarut-larut dapat menambah beban korban. Dalam sejumlah kasus, nasabah bahkan merasa perlu menyampaikan persoalan mereka melalui media sosial agar mendapat perhatian.

Koalisi Desak Regulasi Turunan UU ITE

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anindiya Icchanaya Devi, menyampaikan desakan koalisi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui regulasi turunan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Desakan tersebut berangkat dari kebutuhan akan mekanisme perlindungan yang lebih jelas ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan transaksi elektronik, penyalahgunaan data, maupun sengketa atas transaksi yang tidak diakui.

Kasus Jessica memperlihatkan pentingnya proses pemeriksaan pengaduan yang transparan, termasuk penelusuran penggunaan OTP, keamanan nomor telepon yang terhubung dengan rekening atau kartu, serta dasar penetapan tanggung jawab pembayaran ketika nasabah menyangkal telah melakukan transaksi.

Di tengah meningkatnya aktivitas keuangan digital, kejelasan prosedur pengaduan dan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update