Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › News
News

Sidang Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Sebut Kembalikan US$554.500 ke KPK

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 21 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Foto: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati

MataBank.id - Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkap sejumlah transaksi terkait pemberangkatan jemaah haji khusus 2024 dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dalam kesaksiannya, Khalid menyebut pembayaran US$4.500 per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata, permintaan tambahan US$1.000 untuk 37 jemaah, serta pengembalian uang senilai total US$554.500 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menjelaskan transaksi tersebut, Khalid memaparkan alasan dirinya menerima tawaran pemberangkatan dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud. Ia juga menceritakan persoalan penempatan jemaah di maktab selama berada di Arab Saudi yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Bayar US$4.500 untuk Pemberangkatan Haji Khusus

Dalam persidangan, Khalid mengaku membayar US$4.500 untuk setiap jemaah yang diberangkatkan melalui skema haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas'ud. Skema tersebut memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean berdasarkan nomor porsi.

Khalid menyatakan bahwa pihaknya memahami pembayaran itu sebagai biaya visa haji khusus yang dapat digunakan untuk keberangkatan pada 2024. Ia mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan pembayaran tersebut dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

"Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," kata Khalid di persidangan.

Sebelum menerima tawaran tersebut, Uhud Tour telah membayar biaya keberangkatan jemaah menggunakan visa furoda atau visa mujamalah. Namun, setelah memperoleh tawaran dari Ibnu Mas'ud, Khalid menarik dana yang sebelumnya dibayarkan untuk visa furoda dan mengalihkannya ke skema melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

Berdasarkan keterangannya, sebanyak 122 jemaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri. Sebanyak 120 jemaah tercatat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya melalui PT Zahra Oto Mandiri.

Percaya karena PT Muhibbah Mulia Wisata Memiliki Izin PIHK

Khalid menjelaskan bahwa dirinya menerima tawaran Ibnu Mas'ud karena meyakini mekanisme pemberangkatan tersebut resmi. Keyakinan itu, menurutnya, didukung oleh status PT Muhibbah Mulia Wisata yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Seingat saya bahasanya itu ada visa yang bisa digunakan resmi," ujar Khalid.

Ia menilai keberadaan izin PIHK menjadi salah satu alasan untuk mempercayai tawaran tersebut. Sebaliknya, PT Zahra Oto Mandiri ketika itu masih tergolong perusahaan baru sehingga belum dapat mengurus kuota haji sendiri.

"Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota," katanya.

Setelah kesepakatan dilakukan, pengurusan administrasi pemberangkatan diserahkan kepada Ibnu Mas'ud beserta stafnya. Sementara itu, pihak Uhud Tour berfokus menyiapkan jemaah dan memenuhi pembayaran yang diminta.

Mengaku Diminta Tambahan US$1.000 untuk 37 Jemaah

Selain pembayaran awal US$4.500 per jemaah, Khalid mengaku diminta membayar tambahan US$1.000 untuk setiap jemaah ketika 37 nama jemaah Uhud Tour belum muncul dalam proses pengurusan haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

Menurut keterangannya, pihaknya memperoleh informasi bahwa nama-nama tersebut dapat diproses apabila biaya tambahan dibayarkan. Khalid mengaku sempat mempertanyakan alasan adanya permintaan tersebut karena 37 jemaah itu merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan jemaah lainnya.

"Kenapa harus bayar? Kenapa enggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya," ujarnya.

Meski mempertanyakan permintaan itu, Khalid mengatakan pihaknya akhirnya membayar karena khawatir proses keberangkatan para jemaah akan mengalami kendala.

"Ya, kami terpaksa membayar itu," katanya.

Berdasarkan kesaksian tersebut, pembayaran tambahan untuk 37 jemaah mencapai US$37.000, di luar pembayaran awal US$4.500 per jemaah.

Kembalikan Total US$554.500 ke KPK

Dalam persidangan yang sama, Khalid juga menjelaskan pengembalian uang yang sebelumnya diterima dari pihak Ibnu Mas'ud. Ia mengatakan bahwa pada awalnya pihak Uhud Tour mengira pengembalian tersebut terjadi akibat kesalahan perhitungan.

"Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung. Karena kami sebagai jemaah, kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembaliannya, mungkin itu kesalahan hitung," ujar Khalid.

Karena belum mengetahui secara pasti alasan pengembalian uang tersebut, Khalid meminta stafnya menyimpan dana itu terlebih dahulu. Ia kemudian mengaku mendapat penjelasan dari KPK dalam beberapa kali pertemuan bahwa uang tersebut harus diserahkan kembali kepada negara.

"Setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud itu harus dikembalikan ke negara," katanya.

Khalid membenarkan bahwa uang tunai sebesar US$354.500 dan dana melalui transfer senilai total US$200.000 telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Dengan demikian, total uang yang dikembalikan mencapai US$554.500.

Kecewa dengan Penempatan Maktab di Arab Saudi

Khalid turut memaparkan persoalan penempatan jemaah Uhud Tour di maktab selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Ia menyebut Ibnu Mas'ud sempat menawarkan penempatan di maktab 112. Namun, ia kemudian mendapat informasi bahwa lokasi tersebut telah digunakan oleh jemaah Malaysia sehingga alternatif yang ditawarkan adalah maktab 111.

Khalid mengaku menyetujui penempatan tersebut setelah menerima penjelasan mengenai biaya yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sekitar tiga pekan sebelum keberangkatan, pihak Uhud Tour justru memperoleh informasi bahwa jemaah mereka harus berpindah dari maktab 111 ke maktab 116.

Ia juga menyampaikan bahwa tenda yang semestinya digunakan oleh jemaah Uhud Tour ternyata telah ditempati jemaah lain. Menurut Khalid, situasi itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan menimbulkan kekecewaan terhadap pelayanan yang diterima.

Atas pengalaman tersebut, Khalid menyatakan tidak akan kembali bekerja sama dengan Ibnu Mas'ud.

Empat Terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, KPK mendakwa adanya kerugian negara sekurang-kurangnya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama.

Kerugian negara yang didakwakan terdiri atas tiga komponen, yakni:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

  • Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

  • Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesaksian Khalid menjadi bagian dari proses persidangan untuk mengungkap transaksi dan mekanisme pemberangkatan jemaah dalam perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian, sementara penentuan pertanggungjawaban pidana para pihak berada pada kewenangan majelis hakim.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update