Prabowo: 353 Orang Diberhentikan Tidak Hormat dan 2.600 Diperiksa Inspektorat BGN dalam Kasus MBG
MataBank.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkap sejumlah langkah penindakan atas dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG): 353 orang diberhentikan dengan tidak hormat, 203 orang diperiksa Kejaksaan Agung, dan 2.600 orang masih diperiksa Inspektorat Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menyebut 13 orang telah menjadi tersangka. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi tertutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), dan ditayangkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10/2026).
Rincian Angka Penindakan
Menurut Prabowo, Kejaksaan Agung telah memeriksa 203 orang terkait kasus korupsi MBG. Sementara itu, pemberhentian tidak hormat dan pemeriksaan internal berjalan paralel.
“Sudah diberhentikan dengan tidak hormat 353 orang. Dalam proses diperiksa Inspektorat BGN 2.600 orang,” ucapnya.
Perintah ke BGN
Prabowo meminta BGN tidak ragu menindak oknum yang terbukti melanggar. Ia tidak ingin pelanggaran dibiarkan berlarut-larut dan meminta pengurus MBG dibersihkan dari pihak yang menyimpang agar program berjalan sesuai tujuan.
“Jangan ragu-ragu ya, pecat, bersihkan sampai bersih ya. MBG ini strategis dan sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” imbuh Prabowo.
Pengakuan: Program Strategis tetapi Banyak Kekurangan
Di awal pernyataannya, Prabowo menyebut MBG sebagai program strategis yang berkaitan dengan masa depan anak-anak Indonesia, sekaligus mengakui kekurangannya.
“MBG strategis. MBG vital. Banyak kekurangan dalam pelaksanaan MBG, kita akui,” ujar Prabowo.
Karena itu, menurutnya, berbagai kekurangan harus diakui dan diperbaiki, dan dugaan penyimpangan perlu ditangani secara tegas.
Catatan Status Hukum
Data yang disampaikan Prabowo mencakup jumlah tersangka, orang yang diperiksa Kejaksaan Agung, pegawai yang diberhentikan tidak hormat, dan pihak yang masih diperiksa internal BGN. Pemerintah menyebut langkah-langkah ini sebagai upaya membersihkan pelaksanaan MBG dari oknum. Status hukum masing-masing pihak perlu dibedakan sesuai tahapan penanganan perkara dan hasil pemeriksaan.
