Selasa, 03 Nov 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › News
News

Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Pemasok Masih Diburu

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Seorang pria ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai membawa uang palsu pecahan Rp100.000 Senilai Rp20 Juta.
Seorang pria ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai membawa uang palsu pecahan Rp100.000 Senilai Rp20 Juta. Foto: Humas Polsek Cengkareng

MataBank.id - Polisi menangkap pria berinisial NA (31) yang diduga mengedarkan sekaligus menggunakan uang palsu senilai Rp20 juta untuk membeli barang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota operasional Polsek Cengkareng yang sedang bertugas langsung melakukan penyelidikan. NA kemudian ditangkap saat bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp 20 juta," ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Setelah penangkapan, NA bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Buru Pemasok Uang Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah pria berinisial FA alias Ais. Polisi menduga FA merupakan pemasok uang palsu tersebut dan berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat polisi tiba di lokasi.

Dalam pemeriksaan, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Polisi menduga uang palsu senilai Rp20 juta yang disita saat penangkapan juga disiapkan untuk transaksi pembelian barang serupa.

"Uang senilai Rp 20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit," jelas Rahis.

Polisi Sita Uang Palsu dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi menyita uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp20 juta. Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, FA alias Ais masih dicari polisi dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update