Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Nasabah
Nasabah

Pakai Data KTP Nasabah, Komplotan Penagih Pinjol Ilegal Peras Warga Gresik, Empat Pelaku Buron

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 15 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
DC pinjol ilegal peras nasabah pakai foto porno editan di Gresik
DC pinjol ilegal peras nasabah pakai foto porno editan di Gresik Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim

MataBank.com - Seorang pria berinisial SH, warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Gresik karena diduga memeras dan mengancam BPS, perempuan asal Manyar, Kabupaten Gresik. Dari aksinya, SH mengaku bisa mengantongi hingga Rp60 juta setiap bulan.

“Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (15/10/2026).

Eks Penagih Pinjol Ilegal yang Beraksi Berkelompok

Ramadhan memaparkan, pemeriksaan mengungkap bahwa SH tidak bekerja sendirian. Ia tergabung dalam kelompok yang membagi peran menjadi pemberi perintah, penagih, dan pelaku pemerasan. Sebelum terjerat kasus ini, SH diketahui bekerja sebagai penagih pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketika ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, SH ternyata masih menjalankan pemerasan lewat alat komunikasi yang ada di lokasi. Empat rekannya sempat kabur dan sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Bahkan saat polisi melakukan penangkapan di Ketapang Lampung, pelaku melakukan pemerasan melalui alat komunikasi yang berada dilokasi. 4 orang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dikejar Upah dan Target Harian

Menurut Ramadhan, SH terdorong mencari upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang dipasang pengendali sistem data nasabah pinjol. Setiap hari, kelompok ini dibebani menagih 30 hingga 60 nasabah.

“Dalam sehari, komplotan debt collector ini diberikan data nasabah 30 sampai 60 nasabah. Dari puluhan data tersebut, kemudian oleh para pelaku dihubungi secara acak. Data pribadi para nasabahnya berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Data pribadi tersebut digunakan untuk menekan korban agar mentransfer uang. Polisi menduga data nasabah itu berasal dari situs berbahasa Mandarin yang menyimpan data nasabah sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

“Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target 60 orang setiap hari untuk melunasi tagihan. Jika tidak berhasil, maka para pelaku menargetkan sedikitnya lima orang setiap hari untuk di peras,” pungkasnya.

Polisi Buru AG dan Telusuri Aliran Dana

Polres Gresik masih mengembangkan perkara ini untuk melacak AG, yang diduga memberi perintah kepada tersangka dan berkaitan dengan penyebaran data nasabah pinjol. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, asal data pribadi korban, dan aliran dana hasil kejahatan.

Sampai saat ini baru satu korban yang melapor ke Mapolres Gresik. Warga Gresik yang merasa menjadi korban diminta segera membuat laporan.

“Saat ini korban yang melapor di Mapolres Gresik hanya satu orang. Tidak menutup kemungkinan, bila ada warga Gresik yang menjadi korban segera melapor ke Polres Gresik. Kita juga masih memburu AG yang telah memberikan data nasabah kepada para pelaku lainnya,” pungkas Ramadhan.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update