Selasa, 03 Nov 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Fintech
Fintech

Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Transfer Pribadi Tak Otomatis Kena PPN

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto: Istimewa

MataBank.id - Pemerintah berencana memperluas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Dalam pelaksanaannya, sejumlah lembaga perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform digital akan dilibatkan sebagai pemungut pajak.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut sejumlah bank pemerintah dan swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan terlibat dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran bahwa transaksi keuangan sehari-hari, termasuk transfer antarbank, pengiriman uang pribadi, dan remitansi, akan ikut dikenakan PPN.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud bukanlah pungutan baru atas seluruh transaksi keuangan masyarakat.

DJP: Bukan Jenis Pajak Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurut DJP, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini ditujukan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.

Penerapan mekanisme tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Transfer Pribadi dan Remitansi Tidak Otomatis Kena PPN

DJP menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri menjadi objek PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artinya, transfer dana pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang masyarakat tidak otomatis dikenakan PPN melalui mekanisme tersebut.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan setiap dana yang dikirim atau diterima melalui bank dan layanan keuangan digital dikenai pajak.

Keterlibatan bank dan fintech sebagai pemungut tidak berarti seluruh aktivitas pemindahan dana di rekening masyarakat menjadi objek PPN.

Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut

Dalam tahap awal pelaksanaan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer, terhitung sejak 25 September 2026.

Enam lembaga tersebut terdiri atas lima bank dan satu perusahaan fintech, yakni:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

  6. LinkAja.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. DJP menyebut sistem telah melalui pengujian atau sandboxing serta periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan infrastruktur, proses bisnis, dan pertukaran data antarlembaga.

Selain enam lembaga tersebut, sejumlah calon issuer tambahan juga sedang menjalani tahap stabilisasi sebelum ditetapkan secara resmi.

SPP-TDLN Dirancang Cegah PPN Dipungut Dua Kali

Salah satu aspek yang diatur dalam SPP-TDLN adalah pencegahan pemungutan PPN berganda atas transaksi yang sama.

Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Mekanisme ini juga diharapkan mempermudah konsumen dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang menjadi objek PPN.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri apabila pemungutan telah dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat Perlu Memahami Batasan Objek Pajak

Pemahaman mengenai perbedaan antara transaksi digital yang menjadi objek PPN dan transfer dana pribadi menjadi penting menjelang penerapan kebijakan tersebut.

DJP menegaskan, keterlibatan bank dan fintech dalam SPP-TDLN tidak menjadikan seluruh transaksi uang masuk, uang keluar, maupun pemindahan dana antarrekening otomatis dikenakan PPN.

Masyarakat perlu mencermati ketentuan mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak, mekanisme pemungutan, serta lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah menargetkan penguatan tata kelola perpajakan dalam ekonomi digital. Namun, cakupan pungutannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada seluruh aktivitas transaksi keuangan masyarakat.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update