Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Nasabah
Nasabah

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten Konglomerat: DSSA, BREN, dan CUAN

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 16 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: CNBC Indonesia/Mentari Puspadini

MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten milik konglomerat setelah pemeriksaan penegakan hukum menemukan pelanggaran. Denda terbesar dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta). Dua emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), masing-masing didenda Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta) dan Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta). Totalnya Rp2,1 triliun.

OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Manipulasi Saham DSSA Terstruktur

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan, OJK memeriksa perdagangan saham DSSA sepanjang 2023 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di jaakrta, jumat (16/10/2026).

Dalam proses itu, OJK memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. Hasilnya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA oleh nasabah perorangan dan institusi lewat beberapa anggota bursa. Manipulasi dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA naik signifikan.

“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” ucapnya.

Penjatahan IPO BREN dan CUAN Dinilai Menyesatkan

Untuk BREN dan CUAN, OJK memeriksa proses penawaran umum saham atas dugaan pelanggaran Pasal 107 undang-undang yang sama. OJK menemukan saham yang ditawarkan sejak awal telah direncanakan untuk diberikan kepada sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.

“OJK meminta data dan dokumen kepada 4 anggota bursa penjamin emisi efek dan 3 bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti,” jelasnya

OJK juga mendapati tindakan penyesatan dalam pemesanan saham kedua emiten. Pihak yang terkait dengan pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update