Nasabah PD BKK Klaten Mulai Verifikasi, Kapan Dana Tabungan Dikembalikan?
MataBank.id - Sejumlah nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten mulai mendatangi Gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di kompleks Grha Bung Karno, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, untuk mengikuti proses verifikasi dan validasi. Tahapan ini merupakan bagian dari rencana pembubaran dan likuidasi PD BKK Klaten.
Proses verifikasi dan validasi dimulai pada Senin (26/10/2026). Nasabah, debitur, kreditur, serta pihak lain yang masih memiliki hak dan kewajiban diminta melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (27/10/2026), proses tersebut dibantu petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten. Petugas mengarahkan nasabah untuk memastikan jadwal pemanggilan dan membantu mereka menuju meja tim verifikasi dan validasi.
Sejumlah nasabah yang datang di luar jadwal diarahkan kembali sesuai waktu yang tercantum dalam surat pemanggilan.
Salah satu warga Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Aceng, 37, mengantarkan ibunya untuk mengikuti proses tersebut. Ia mengaku sempat mengira surat pemanggilan yang diterima sekitar tiga hari sebelumnya merupakan pemberitahuan pencairan dana.
"Tahunya mau pencairan. Ibu sudah senang kemarin," ungkap Aceng saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI/Solopos) seusai mengantar verifikasi dan validasi.
Namun, ia kemudian mengetahui bahwa kedatangan ibunya diperlukan untuk mencocokkan data, bukan untuk menerima pengembalian dana. Aceng berharap tabungan milik orang tuanya dapat segera dicairkan karena dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sebelumnya pernah mau mengambil untuk kebutuhan seribuan almarhum bapak. [Karena tidak bisa] akhirnya ditutup dengan yang lain," kata Aceng.
Nasabah lainnya, Lestari, warga Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, juga berharap tabungan kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di wilayahnya dapat segera dikembalikan. Ia datang ke lokasi, tetapi tidak sesuai jadwal verifikasi dan validasi untuk nasabah di kantor cabang tempat dirinya tercatat.
"Enggak tahu kalau harus bawa undangan. Takutnya itu kan antre. Ya sudah, kami menunggu saja," kata Lestari.
Lestari merupakan pengurus PKK tingkat RT yang menyimpan dana kelompok di PD BKK Klaten. Sejak lembaga tersebut berhenti beroperasi pada Juni 2025, ia tidak dapat mencairkan tabungan yang berasal dari iuran anggota PKK.
Dana tersebut biasanya dicairkan setiap tahun untuk membiayai pembagian bingkisan Lebaran. Karena simpanan belum dapat diambil, biaya bingkisan Lebaran tahun ini terpaksa ditutup menggunakan dana talangan.
"Jadi kemarin kami nalangi dulu. Soalnya, kami juga yang tanggung jawab. Terakhir menabung itu di bulan enam [Juni 2025 sebelum PD BKK berhenti beroperasi]. Dari pihak karyawan enggak ngasih tahu atau gimana [tahu-tahu PD BKK berhenti beroperasi]," kata Lestari.
Ia berharap dana tabungan tersebut dapat segera dikembalikan agar kembali bisa digunakan untuk kepentingan kelompok PKK.
"Harapannya uang dikembalikan," jelas Lestari.
Verifikasi Menjadi Dasar Pengembalian Dana
Tim Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten mengumumkan tahapan verifikasi dan validasi melalui surat Nomor PENG/01/PDBKK/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, pihak-pihak yang masih memiliki hak dan kewajiban diminta mengikuti proses verifikasi dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Batas waktu yang ditetapkan adalah 120 hari kerja sejak tanggal pengumuman.
Nasabah yang tidak mengikuti proses hingga batas waktu tersebut berisiko tidak tercantum dalam daftar penerima pengembalian dana yang menjadi dasar pembagian kekayaan PD BKK Klaten. Penyelesaian hak nasabah yang tidak mengikuti tahapan itu dapat ditempuh setelah proses pembagian kekayaan selesai melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahapan verifikasi dan validasi dipusatkan di Gedung FKUB, kompleks Grha Bung Karno, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai 26 Oktober hingga 1 Desember 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Klaten, Akhmad Arison, menjelaskan bahwa tim telah menyusun jadwal berdasarkan kantor cabang dan mengirimkan surat pemanggilan kepada nasabah melalui pos.
"Surat pemanggilan untuk verifikasi dan validasi sudah kami kirimkan lewat Pos," kata Arison saat dihubungi JIBI, Senin (26/10/2026).
Arison menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan bahwa tahapan tersebut baru bertujuan mencocokkan data nasabah dan belum merupakan proses pencairan atau pengembalian dana.
"Itu nanti hasilnya menjadi dasar tim untuk pengembalian dana nasabah," jelas dia.
Menurut Arison, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pengembalian dana dapat dilakukan. Setelah verifikasi dan validasi, proses dilanjutkan dengan audit aset PD BKK oleh kantor akuntan publik, penilaian aset atau appraisal, serta penjualan aset.
"Setelah tahapan verifikasi dan validasi, ini juga bersamaan ada audit dari kantor akuntan publik terkait aset PD BKK. Kemudian ada tahapan appraisal terkait aset tersebut. Setelah itu ada proses penjualan aset. Setelah semuanya terkumpul dan aset sudah terjual, itu menjadi dasar untuk pengembalian ke nasabah," ungkap Arison.
Ia mengimbau nasabah untuk mengikuti jadwal yang tercantum dalam surat pemanggilan dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat mempercepat pengembalian dana.
"Tolong jangan percaya kepada pihak manapun yang mengaku bisa mempercepat pengembalian dana. Semuanya ada tahapan. Nanti informasi resmi langsung disampaikan melalui laman klaten.go.id atau silakan datang ke Bagian Perekonomian Setda Klaten," kata Arison.
Dengan demikian, nasabah PD BKK Klaten perlu mengikuti proses verifikasi dan validasi sesuai jadwal serta melengkapi dokumen yang diminta. Pengembalian dana baru dapat diproses setelah rangkaian audit, penilaian, dan penjualan aset selesai sesuai mekanisme likuidasi.
