Manipulasi Saham DSSA hingga Penjatahan IPO BREN dan CUAN, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Jumbo
MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait tiga emiten besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Rinciannya, denda DSSA sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta), BREN Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta), dan CUAN Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta).
Sanksi itu diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, yang dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar pada saham DSSA, serta penjatahan saham IPO BREN dan CUAN yang sejak awal dirancang untuk kelompok terafiliasi dengan pengendali. OJK juga mengidentifikasi adanya keuntungan tidak sah (illicit gains) dari kedua praktik tersebut.
Cakupan Pemeriksaan OJK
Pemeriksaan mencakup transaksi saham DSSA sepanjang 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. Adapun proses penawaran umum perdana (IPO) BREN dan CUAN diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Manipulasi Pasar pada Saham DSSA
Dalam pemeriksaan DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi saham tersebut.
“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).
OJK juga memanggil pihak yang diduga terlibat, sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing. Hasilnya, ditemukan manipulasi pasar oleh nasabah perorangan dan institusi lewat beberapa anggota bursa. Praktik itu dijalankan terencana dan terstruktur sehingga mengerek harga saham DSSA secara signifikan.
“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” tegasnya.
Penjatahan IPO BREN dan CUAN
Pada saham BREN dan CUAN, OJK mendapati saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
“OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti,” jelas Hasan.
OJK turut menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham. Pihak terafiliasi pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.
