GADPI Minta Evaluasi Menyeluruh FDC AFPI: Apakah Data Pinjol Benar-Benar Menilai Kemampuan Bayar?
MataBank.com - Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) meminta evaluasi menyeluruh terhadap Fintech Data Centre (FDC) yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Evaluasi dinilai perlu untuk memastikan data pinjaman benar-benar dipakai menilai kemampuan finansial calon peminjam (borrower) pinjaman daring (pinjol) sebelum pinjaman disetujui.
Ketua Umum GADPI Derry Aprilio menyebut pusat data seharusnya tidak berhenti pada pencatatan riwayat kredit, jumlah pinjaman aktif, dan kewajiban pembayaran. Sistem itu juga harus membantu penyelenggara menilai apakah calon peminjam masih sanggup menanggung utang baru.
“Kalau seorang borrower masih memiliki banyak pinjaman aktif, sementara penghasilannya terbatas dan kewajiban cicilannya sudah menumpuk, pertanyaannya sederhana: apakah sistem benar-benar mampu membaca kemampuan bayarnya sebelum pinjaman baru diberikan?” ujar Derry dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Derry, pinjaman yang disetujui tanpa penilaian kemampuan bayar yang memadai berisiko memperbesar beban utang masyarakat. Pinjaman baru bahkan bisa dipakai menutup cicilan lama sehingga peminjam terjebak pola gali lubang tutup lubang.
Desakan Transparansi Penggunaan FDC
GADPI meminta AFPI menjelaskan secara terbuka bagaimana penyelenggara pinjol memanfaatkan FDC saat menilai calon peminjam. Evaluasi, menurut Derry, mesti mencakup kelengkapan dan pembaruan data pinjaman aktif, pemeriksaan kewajiban pembayaran, serta seberapa besar informasi FDC memengaruhi keputusan pemberian pinjaman.
GADPI menilai keberadaan pusat data tidak otomatis menjamin penyaluran pinjaman yang bertanggung jawab. Efektivitasnya bergantung pada kualitas data, kepatuhan penyelenggara memanfaatkan informasi, dan kemampuan sistem penilaian kredit memperhitungkan kondisi keuangan peminjam.
“Jangan sampai sistem terlihat canggih karena mampu menghimpun data, tetapi belum efektif mencegah seseorang menerima pinjaman ketika beban utangnya sudah tidak sebanding dengan penghasilannya. Yang harus diuji adalah hasilnya: apakah sistem membantu mencegah over-indebtedness atau justru membiarkan risiko itu terus membesar?” tegasnya.
Dorongan Audit Independen
GADPI mendorong audit independen atas tata kelola dan efektivitas FDC. Audit itu diharapkan menilai kecukupan pembaruan data pinjaman aktif, pemanfaatan informasi oleh penyelenggara, serta penerapan penilaian risiko yang memperhitungkan kemampuan bayar dan total kewajiban calon peminjam.
Hasil evaluasi juga diminta dibuka kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi dan kerahasiaan keuangan masyarakat. Selain itu, AFPI diminta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara yang tetap memberi pinjaman kepada peminjam berbeban kewajiban tinggi, terutama bila ada indikasi penilaian kemampuan bayar tidak dilakukan memadai.
Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas
Derry menegaskan keberhasilan ekosistem pendanaan digital tidak cukup diukur dari penyaluran pembiayaan atau pertumbuhan industri. Perlindungan konsumen harus menjadi bagian penting penilaian. Saat peminjam kesulitan membayar, proses pemberian pinjaman sejak awal pun perlu dievaluasi, termasuk apakah kemampuan bayar sudah diperiksa layak dan risiko utang berlebihan sudah diantisipasi.
“Borrower memang memiliki kewajiban untuk membayar utangnya. Namun, industri juga harus bertanggung jawab memastikan proses pemberian pinjaman dilakukan secara prudent. Jangan hanya agresif menyalurkan pinjaman, lalu ketika masyarakat kesulitan membayar, seluruh persoalan dibebankan kepada borrower,” kata Derry.
GADPI menegaskan evaluasi ini tidak dimaksudkan menghambat industri financial technology (fintech), melainkan memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring perlindungan konsumen. Sistem data yang efektif semestinya mencegah pemberian pinjaman yang tidak sesuai kemampuan finansial masyarakat, bukan sekadar menjadi sarana pertukaran informasi kredit.
GADPI merupakan organisasi yang menaruh perhatian pada perlindungan masyarakat dari teror dan intimidasi dalam penagihan pinjaman daring, serta mendorong penagihan yang sesuai ketentuan hukum dan perlindungan konsumen.
