Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Fintech
Fintech

Denda KPPU Rp755 Miliar untuk 97 Fintech Pinjol Dibatalkan Pengadilan

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 24 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
Denda KPPU Rp755 Miliar untuk 97 Fintech Pinjol Dibatalkan Pengadilan
Denda KPPU Rp755 Miliar untuk 97 Fintech Pinjol Dibatalkan Pengadilan Foto: Istimewa

MataBank.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terkait penetapan suku bunga pinjaman. Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) tersebut menerima keberatan yang diajukan para penyelenggara fintech terhadap keputusan KPPU.

Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan menyatakan keberatan para penyelenggara fintech memiliki dasar hukum yang dapat diterima. Majelis hakim juga memerintahkan KPPU selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membatalkan keputusan KPPU yang menjadi objek sengketa.

"Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026," ujar Anton Rizal Setiawan, Ketua Majelis Hakim.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan pengadilan berkaitan dengan pelaku usaha yang menjalankan arahan otoritas negara yang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan mereka. Majelis juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk menghindari pertentangan kewenangan maupun kebijakan.

KPPU Sebelumnya Denda 97 Penyelenggara Fintech

Sebelum perkara ini diputus pengadilan, KPPU menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan penetapan harga atau suku bunga pinjaman. Atas temuan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp755 miliar.

Sejumlah penyelenggara fintech kemudian mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat putusan tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebanyak 71 penyelenggara fintech lending tercatat mengajukan permohonan keberatan dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.

Melalui permohonan itu, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Mereka juga meminta agar putusan KPPU dibatalkan dan biaya perkara dibebankan kepada KPPU.

Pengadilan Soroti Batas Kewenangan dalam Proses KPPU

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menjelaskan batas kewenangan pengadilan dalam menilai proses penanganan perkara yang berlangsung di KPPU.

Menurut pertimbangan tersebut, formalitas laporan dan tahapan persidangan di komisi itu tunduk pada hukum acara yang berlaku di lingkungan KPPU. Karena itu, majelis menyatakan tidak berwenang memberikan penilaian hukum terhadap proses tersebut.

Putusan ini menempatkan kembali persoalan penetapan suku bunga pinjaman oleh penyelenggara fintech dalam konteks hubungan antara kebijakan otoritas pengawas dan ketentuan persaingan usaha.

Meski demikian, cakupan akibat hukum putusan terhadap seluruh 97 penyelenggara fintech perlu dibaca berdasarkan amar lengkap dan pertimbangan putusan pengadilan, terutama karena data perkara menyebutkan 71 penyelenggara mengajukan keberatan melalui nomor perkara tersebut.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian bagi industri pinjaman daring, mengingat sengketa tersebut berkaitan dengan penerapan aturan persaingan usaha dan penetapan suku bunga dalam layanan fintech lending.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update