Business Judgment Rule dan Risiko BUMN: Kapan Keputusan Bisnis yang Merugi Layak Dipidana?
MataBank.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam rumusan tindak pidana korupsi. Menurut penulis opini ini, klarifikasi tersebut seharusnya membuka diskusi yang lebih dalam tentang arah reformasi: pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada angka kerugian, dan setiap rumusan pidana harus punya batas jelas serta unsur yang dapat dibuktikan.
Dari Rekomendasi hingga Klarifikasi
DEN menyampaikan rekomendasi penyempurnaan hukum pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Sempat muncul perdebatan bahwa unsur kerugian negara akan dihapus. Sehari kemudian, DEN menjelaskan bahwa unsur itu tetap ada, sementara perbaikan diarahkan pada kejelasan pembuktian dan perluasan pengaturan sesuai Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
Penulis menilai pertanyaan intinya adalah bagaimana membedakan kerugian akibat keputusan keliru dari kerugian akibat perbuatan pidana. Bila setiap kerugian dianggap korupsi, pejabat dan pengelola badan usaha berisiko dikriminalisasi karena keputusannya berakhir buruk. Bila alasan kebijakan atau risiko usaha terlalu mudah diterima, penyalahgunaan jabatan bisa terlindungi.
Agenda Reformasi Menurut UNCAC
Indonesia meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurut penulis, konvensi ini mengatur beragam bentuk korupsi dengan tingkat kewajiban kriminalisasi berbeda. Suap pejabat publik asing diatur dalam Pasal 16 dengan kewajiban yang berbeda antara ayat (1) dan ayat (2), sedangkan perdagangan pengaruh (Pasal 18) dan pengayaan tidak sah (Pasal 20) merupakan bentuk kriminalisasi yang perlu dipertimbangkan negara pihak.
Kerangka itu, kata penulis, menunjukkan pemberantasan korupsi tidak harus selalu bertumpu pada pembuktian kerugian negara. Delik yang mensyaratkan kerugian bisa dipertahankan, sementara perbuatan koruptif lain yang merusak integritas penyelenggaraan negara diatur lebih memadai. Reformasi pun tidak cukup dengan menambah pasal atau memperberat ancaman, karena hukum pidana adalah instrumen keras yang harus dipakai berdasarkan pembuktian dan kehati-hatian, bukan dorongan menghukum.
Korupsi Bisa Terjadi Tanpa Kerugian Langsung
Penulis memakai penyuapan sebagai contoh. Pejabat yang menerima uang untuk menguntungkan pihak tertentu bisa dipidana walau negara tak kehilangan uang secara langsung, sebab yang diserang adalah integritas jabatan. Pada delik yang mensyaratkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, unsur kerugian harus dibuktikan bersama unsur lain seperti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Penulis juga mengingatkan perbedaan hukum administrasi dan pidana: kewajiban memperbaiki administrasi atau mengembalikan uang belum otomatis membuktikan korupsi.
Rambu dari Putusan MK dan KUHP Baru
Penulis merujuk Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 (diucapkan 25 Januari 2017) yang menghapus kata “dapat” dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampaknya, kerugian harus aktual dan dapat dibuktikan, tidak cukup berupa potensi. Ia juga menyinggung pembedaan delik formal dan material, serta KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam Pasal 603 dan 604. Penerapannya perlu memperhatikan waktu perbuatan, ketentuan peralihan, dan aturan penyesuaian pidana. Dalam kerangka asas legalitas, kepastian hukum disebut sebagai syarat penegakan hukum yang adil, bukan penghalang.
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Prinsip geen straf zonder schuld menjadi penekanan penulis. Pejabat yang memutuskan berdasarkan informasi yang ada, mengikuti prosedur, dan tanpa kepentingan pribadi, lalu merugi karena keadaan berubah, tetap harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan, tetapi pidana baru bisa dijatuhkan bila unsur delik dan pertanggungjawaban terbukti. Sebaliknya, dokumen lengkap dan persetujuan berjenjang bisa dipakai menyamarkan persekongkolan.
Penulis mengutip Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP, dengan pertimbangan tentang mens rea, penyelesaian penyalahgunaan wewenang lewat mekanisme administrasi, dan pidana sebagai ultimum remedium. Pertimbangan itu, menurutnya, perlu dibaca sesuai konteks putusan dan tidak berarti semua perkara korupsi harus didahului peradilan administrasi.
Risiko Bisnis BUMN dan Business Judgment Rule
Untuk BUMN, penulis menilai kerugian bisa muncul dari perubahan pasar, teknologi, atau kondisi ekonomi. Bila setiap kerugian dianggap pidana, direksi bisa terlalu defensif sehingga menghambat perusahaan. Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas mengatur kondisi yang bisa dipakai direksi untuk membuktikan kerugian bukan akibat kesalahannya: itikad baik dan kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta upaya mencegah kerugian.
Namun, perlindungan itu bukan kekebalan pidana. Keputusan wajar berdasarkan informasi yang tersedia berbeda dari tindakan yang sejak awal ditujukan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Keputusan bisnis semestinya dinilai dari informasi, proses pertimbangan, dan keadaan saat keputusan dibuat, bukan hanya hasil akhirnya. Gagasan policy judgment rule bagi pejabat pemerintahan juga perlu diterapkan hati-hati karena kebijakan publik dan keputusan bisnis punya dasar kewenangan berbeda.
Peran BPK dan Hakim
Pasal 23E UUD 1945 menempatkan BPK sebagai lembaga bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penulis menyebut Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 membahas kedudukan BPK dalam konteks Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang perlu dibedakan dari fungsi pemeriksaan lembaga lain. Soal hubungan kewenangan BPK dengan lembaga lain dan standar penghitungan kerugian juga dibahas dalam Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. Keterangan para pihak di persidangan, ia mengingatkan, belum bisa dianggap pendirian hukum Mahkamah sebelum dituangkan dalam putusan.
Pembedaan pentingnya: auditor menghitung kerugian dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan apakah kerugian itu akibat tindak pidana yang didakwakan dinilai hakim dari seluruh alat bukti. Penghitungan akurat adalah bagian penting pembuktian, tetapi tidak menggantikannya.
Tegas dan Adil Sekaligus
Penulis menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap tegas: keuangan publik dilindungi, penyalahgunaan jabatan ditindak, hasil kejahatan dipulihkan. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya perkara atau beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan membedakan kesalahan pengelolaan, risiko wajar, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Negara yang menyamakan setiap kerugian dengan korupsi berisiko memidana orang karena keputusannya berakhir buruk. Negara yang terlalu mudah menerima alasan risiko atau kebijakan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan berlindung di balik prosedur. Di antara dua risiko itu, hukum pidana harus memastikan kekuasaan menghukum berjalan bersama pembuktian, kepastian hukum, dan keadilan.
