BJB Syariah Bantah Punya Deposito Emas, Kasus 2,2 Kilogram Masih Bergulir
MataBank.id - PT Bank BJB Syariah menegaskan tidak memiliki produk deposito emas. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul persoalan dugaan hilangnya emas nasabah seberat 2,2 kilogram yang turut menyeret nama perseroan.
Direktur Utama BJB Syariah, Arief Setyahadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya, bukan produk deposito emas seperti yang dipersoalkan.
Menurut Arief, berdasarkan catatan administrasi perusahaan, fasilitas gadai emas tersebut telah dinyatakan lunas sejak 2013.
“Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas. Permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada tahun 2013,” kata Arief dalam keterbukaan informasi, Senin (2/11/2026).
Meski menyatakan fasilitas gadai emas telah lunas, BJB Syariah mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Arief mengatakan, perseroan telah menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung terkait kasus itu. Bank juga merespons pengaduan nasabah yang disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, BJB Syariah menyatakan telah menanggapi surat somasi dan mengadakan pertemuan dengan nasabah yang bersangkutan di kantor perseroan.
“Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arief.
BJB Syariah Siapkan Langkah Penyelesaian
Persoalan emas seberat 2,2 kilogram tersebut hingga kini masih menjadi perhatian. BJB Syariah menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Perseroan juga berencana meningkatkan edukasi kepada nasabah mengenai karakteristik produk dan prosedur transaksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman konsumen sekaligus mengurangi potensi risiko dalam penggunaan layanan perbankan.
Arief menyebut peningkatan literasi konsumen menjadi bagian dari upaya perusahaan memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat mitigasi risiko.
“Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan,” katanya.
Dengan demikian, BJB Syariah menegaskan bahwa produk yang terkait dengan persoalan tersebut adalah fasilitas gadai emas yang menurut catatan administrasi perusahaan telah lunas pada 2013. Sementara itu, pengaduan nasabah dan proses penyelesaiannya masih menjadi bagian dari penanganan perkara yang berlangsung.
