Atasi Celah Pajak Digital, Ekonom CORE Sebut SPP-TDLN Efektif Bidik Transaksi Luar Negeri
matabank.id - Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai mampu memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa digital asing berskala kecil yang selama ini belum terjangkau skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa meski tidak menutup total seluruh celah pajak digital, kehadiran mekanisme baru ini menjadi solusi untuk menyasar transaksi yang sebelumnya sulit dipungut oleh negara.
“SPP-TDLN memang tidak menutup seluruh celah pajak digital, tetapi sistem ini menjangkau transaksi yang selama ini sulit dipungut,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yusuf menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru karena tarif PPN yang berlaku tetap sama. Letak perbedaannya terdapat pada mekanisme dan jalur pemungutan. Jika platform digital raksasa seperti Google, Netflix, dan Spotify sudah memungut PPN secara langsung lewat PMSE, SPP-TDLN hadir menyisir aplikasi, perangkat lunak, maupun layanan berlangganan asing berskala kecil.
Melalui sistem ini, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk akan memeriksa transaksi saat proses pembayaran berlangsung. Jika transaksi tersebut teridentifikasi sebagai objek PPN dan belum dipungut melalui PMSE, maka PPN akan dipotong otomatis sebelum dana ditransfer ke penyedia layanan luar negeri.
“Transaksi terbesar umumnya sudah tercakup dalam PMSE. SPP-TDLN lebih banyak menyisir transaksi kecil dan tidak rutin yang sebelumnya lolos,” ujarnya.
Kendati demikian, efektivitas skema ini sangat bergantung pada kecermatan identifikasi transaksi dan jangkauan jaringan lembaga pembayaran. Celah kebocoran pajak tetap berpotensi muncul apabila konsumen beralih menggunakan dompet digital luar negeri, kartu asing, hingga aset kripto.
Dari sisi konsumen, harga layanan digital kecil yang sebelumnya tidak kena pajak berpotensi mengalami kenaikan. Namun, layanan yang sudah dipotong PPN via PMSE dipastikan tidak akan terkena pemotongan ganda.
“SPP-TDLN lebih tepat disebut sebagai pelengkap PMSE. Sistem ini dapat memperkecil celah pajak digital, tetapi tidak menghapusnya sepenuhnya. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan mencegah pajak berganda, menjaga proses pembayaran tetap sederhana, dan memperluas jangkauan tanpa mendorong transaksi beralih ke jalur yang lebih sulit diawasi,” katanya lagi.
