Ahmad Sahroni Dukung Usulan Under-Invoicing Masuk Kategori Korupsi
MataBank.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai usulan untuk memasukkan praktik under-invoicing sebagai tindak pidana korupsi perlu dipertimbangkan. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni mengatakan, praktik under-invoicing perlu mendapat perhatian karena berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara, terutama apabila dilakukan secara sengaja dan berulang.
"Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara," ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Rabu (28/10/2026).
Meski demikian, Sahroni menekankan bahwa pengaturan mengenai under-invoicing harus dirumuskan secara jelas. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan aktivitas perdagangan.
"Aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," ujar Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai upaya pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," ujar Sahroni.
Yusril Usulkan Perluasan Cakupan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perluasan cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, perubahan tersebut dapat dilakukan melalui revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Yusril menegaskan, revisi aturan tersebut bukan bertujuan meringankan hukuman bagi pelaku korupsi atau melonggarkan penegakan hukum. Sebaliknya, perubahan itu dimaksudkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," sambungnya.
Salah satu praktik yang disoroti Yusril adalah under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, khususnya dalam perdagangan komoditas pertambangan.
Selain itu, Yusril menilai pencurian kekayaan alam, termasuk pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, perlu menjadi perhatian dalam rencana perubahan UU Tipikor.
"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," kata Yusril.
Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan memasukkan perbuatan tersebut ke dalam cakupan tindak pidana korupsi.
"Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," sambungnya.
