Sabtu, 31 Okt 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › News
News

Ahli Sebut Dana Haji Termasuk Keuangan Negara, Kerugian Kasus Kuota Capai Rp 622 Miliar

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 26 Oct 2026 👁️ 11x dibaca
Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi saat dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi saat dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

MataBank.id - Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menyatakan dana penyelenggaraan ibadah haji, baik yang bersumber dari setoran jemaah maupun anggaran negara, termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).

Syakran dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.

"Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," ungkap Syakran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika jaksa menanyakan apakah dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) termasuk dalam kategori keuangan negara.

Menurut Syakran, sumber pendanaan tidak mengubah status dana tersebut dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun setoran masyarakat yang dikelola BPKH sama-sama masuk dalam ruang lingkup keuangan negara.

Ia menjelaskan hal tersebut dengan mencontohkan pembiayaan sertifikasi tanah yang dapat bersumber dari APBN untuk operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Dan pola-pola itu merupakan pola-pola varian dalam pengelolaan keuangan negara," kata Syakran.

Empat Terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 622,09 miliar.

Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023–2024 di Kementerian Agama.

Rincian Dugaan Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar

Dalam dakwaan, kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen utama.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Nilai kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar merupakan angka yang tercantum dalam dakwaan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024, bukan penetapan kesalahan para terdakwa melalui putusan pengadilan.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update