Sabtu, 07 Nov 2026 NewsFinansialFintechInvestasiNasabah
Breaking
Beranda › Berita
Berita

OJK Hentikan 15.495 Aktivitas Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Paling Banyak

✍️ Putri Ayuningtyas 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal Foto: Dok. Freepik

MataBank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 15.495 aktivitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 28 Oktober 2026. Penindakan tersebut didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 13.072 entitas. Sementara itu, investasi ilegal tercatat sebanyak 2.132 entitas, gadai ilegal 289 entitas, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sepanjang 2024, jumlah aktivitas keuangan ilegal yang dihentikan mencapai 3.240 entitas. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2017. Pada tahun itu, OJK menindak 2.930 pinjol ilegal dan 310 investasi ilegal.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Kamis (5/11/2026), OJK mengungkapkan telah menerima 40.965 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 36.546 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, 3.972 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 447 laporan terkait gadai ilegal.

Pada periode yang sama, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 pinjol ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Temuan itu berasal dari penelusuran terhadap sejumlah situs dan aplikasi.

"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono, Kamis (5/11/2026).

Satgas Pasti merupakan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk pada 30 November 2023. Pembentukannya ditujukan untuk mencegah sekaligus menangani aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan mencakup penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, serta penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran. Cakupan tersebut juga meliputi kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan aktivitas tersebut, kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan usaha lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penindakan Pinjol Ilegal Mendominasi Sejak 2017

Data penindakan OJK menunjukkan pinjol ilegal menjadi jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan dalam hampir satu dekade terakhir. Jumlah penindakan terhadap berbagai jenis aktivitas tersebut mengalami perubahan dari tahun ke tahun.

Pada periode 2017–2018, OJK menghentikan 589 aktivitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri atas 404 pinjaman ilegal dan 185 investasi ilegal. Saat itu, belum ditemukan aktivitas gadai ilegal maupun kategori ilegal lainnya.

Jumlah penindakan meningkat tajam pada 2019 menjadi 2.003 entitas. Sebanyak 1.493 di antaranya merupakan pinjol ilegal, disusul 442 investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.

Pada 2020, jumlah aktivitas yang dihentikan turun menjadi 1.448 entitas. Angka tersebut mencakup 1.026 pinjol ilegal, 347 investasi ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Tren penurunan berlanjut pada 2021. OJK menghentikan 926 aktivitas keuangan ilegal, terdiri atas 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Setahun berikutnya, jumlah penindakan kembali turun menjadi 895 aktivitas. Rinciannya meliputi 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal.

Pada 2023, jumlah temuan melonjak menjadi 2.288 entitas. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penindakan terhadap 2.248 pinjol ilegal, sedangkan investasi ilegal tercatat sebanyak 40 entitas.

Peningkatan berlanjut pada 2024 ketika OJK menghentikan 3.240 aktivitas keuangan ilegal. Jumlah itu menjadi rekor tertinggi sejak 2017, dengan komposisi 2.930 pinjol ilegal dan 310 investasi ilegal. Pada tahun tersebut, tidak terdapat temuan gadai ilegal maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Memasuki 2025, jumlah aktivitas keuangan ilegal yang dihentikan berkurang menjadi 2.617 entitas. Angka itu terdiri atas 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal.

Sementara itu, selama 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, OJK mencatat 1.489 aktivitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan. Rinciannya mencakup 1.199 pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, 38 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update