Bahlil Lahadalia Mengaku Ikut Disadap, Kasus Listyo Sigit Seret Empat Jenderal Polri
MataBank.id - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku turut menjadi korban penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Pengakuan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026). Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kabar Golkar tersebut, Bahlil menyebut nomor teleponnya juga menjadi sasaran penyadapan.
"Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap," kata Bahlil.
Ia mengaku merasa takut setelah mengetahui dirinya diduga turut disadap. Bahlil bahkan melontarkan kelakar mengenai aktivitas pribadinya yang berpotensi diketahui pihak penyadap, termasuk kegiatan pada malam hari.
"Dan saya takut juga itu barang disadap. Karena telepon saya itu kan, kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ, kan gitu. Yang saya takut itu bukan di telepon siangnya, malamnya itu saya takut gitu. Wah, saya bilang, ini bisa berdampak sistemik, masif, dan terstruktur ini, saya bilang," jelasnya sembari berkelakar.
Meski menyampaikan pernyataan tersebut dengan nada bercanda, Bahlil menegaskan dukungannya agar aparat penegak hukum mengusut perkara itu secara menyeluruh dan transparan.
"Kita mendukung penuh diusut tuntas dan dilakukan secara transparan," tegas dia.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Tiga tersangka pertama adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya diumumkan pada 3 November 2026.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada 5 November 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang.
Dalam penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengakuan Bahlil yang menyebut dirinya turut menjadi sasaran penyadapan menambah daftar pihak yang mengaku terdampak dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.
